LAYANAN PENERBITAN SKT MAJELIS TAKLIM
Seksi Bimbingan MasyarakatPersyaratan

Persyaratan pendaftaran Majelis Taklim :
1. Memiliki kepengurusan : SK Kepengurusan dari Kelurahan/Desa, Fotokopi KTP Pengurus, dan struktur kepengurusan
2. Surat keterangan domisili majelis taklim dari desa/ kelurahan
3. Fotokopi KTP jamaah paling sedikit 15 orang
4. Semua berkas persyaratan di serahkan di KUA Kecamatan masing-masing
Mekanisme
Keterangan :1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Kepala KUA Kecamatan
2. Pemohon mengisi formulir pendaftaran sesuai format
3. Kepala KUA melakukan kelengkapan dokumen persyaratan, dalam hal dokumen tidak lengkap, Kepala KUA mengembalikan dokumen pendaftaran kepada pemohon untuk dilengkapi
4. Berkas lengkap langsung di input di aplikasi SIMPENAIS oleh operator KUA, di verifikasi oleh user Kabupaten dan diterbitkan SKT
Note : Formulir bisa di download melalui link https://drive.google.com/drive/folders/1FX_Zluo7qupHt0mYqm8x6bK5UDDBmx5J?usp=sharing
Waktu Penyelesaian
1 Hari Kerja
Biaya
Rp. 0.- (GRATIS)