PENGJUAN KENAIKAN PANGKAT (KP) FUNGSIONAL
Sub Bagian Tata UsahaPersyaratan
- Melampirkan SK CPNS dan PNS yang sudah di legalisir Asli;
- Melampirkan SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang sudah di legalisir Asli;
- Melampirkan SK Jabatan pertama dan terakhir yang sudah di legalisir Asli;
- Melampirkan SK Pengangkatan dalam jenjang (bagi yang alih jenjang jabatan);
- Melampirkan SK SK Jabatan atasan langsung (bagi yang Plt/Plh/baru Mutasi);
- Surat pelantikan Jabatan terakhir;
- SK PAK Konvensional, PAK Integrasi dan Pak Konversi;
- SKP 2 tahun terakhir;
- Sertifikat Lulus UjiKom alih jenjang;
- Ijazah dan Transkip Nilai yang sudah di legalisir asli;
- Surat Pencantuman Gelar:
Mekanisme
Offline :
Semua Dokumen di Bendel dan di scan di serahkan ke UP Kemenag ( Informasi menunggu info lebih lanjut)
Online :
Seluruh persyaratan diupload di form pengajuan
Waktu Penyelesaian
1 Hari Kerja
Biaya
Rp. 0.- (GRATIS)