Login

PENGJUAN KENAIKAN PANGKAT (KP) FUNGSIONAL

Sub Bagian Tata Usaha

Persyaratan

  1. Melampirkan SK CPNS dan PNS yang sudah di legalisir Asli;
  2. Melampirkan SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang sudah di legalisir Asli;
  3. Melampirkan SK Jabatan pertama dan terakhir yang sudah di legalisir Asli;
  4. Melampirkan SK Pengangkatan dalam jenjang (bagi yang alih jenjang jabatan);
  5. Melampirkan SK SK Jabatan atasan langsung (bagi yang Plt/Plh/baru Mutasi);
  6. Surat pelantikan Jabatan terakhir;
  7. SK PAK Konvensional, PAK Integrasi dan Pak Konversi;
  8. SKP 2 tahun terakhir;
  9. Sertifikat Lulus UjiKom alih jenjang;
  10. Ijazah dan Transkip Nilai yang sudah di legalisir asli;
  11. Surat Pencantuman Gelar:
Mekanisme
Offline :
Semua Dokumen di Bendel dan di scan di serahkan ke UP Kemenag ( Informasi menunggu info lebih lanjut)

Online :
Seluruh persyaratan diupload di form pengajuan
Waktu Penyelesaian
1 Hari Kerja
Biaya
Rp. 0.- (GRATIS)